16 Juni 2014

Daftar CPNS Tidak Perlu Kartu Kuning, SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Salam Hangat, selamat datang di alamat RumaH Service... Kami Menerima SERVICE ELEKTRONIK, KOMPUTER, HANDPHONE..... dan Kami Juga membuka Pelatihan Teknisi Elektronik dan Teknisi Komputer, bekali diri dari sekarang dengan keterampilan.

Terima kasih telah berkunjung dan melihat artikel yang kami sajikan sebagai informasi kecil catatan tentang service elektronik, service komputer dan service handphone.

Kini, Daftar CPNS Tidak Perlu Kartu Kuning, SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pelaskanaan test CPNS tahun 2014 sudah semakin dekat. Berbagai terobosan ditempuh pemerintah dalam upaya memudahkan masyarakat yang ingin melamar menjadi PNS.

Salah satu terobosan yang patut mendapat apresiasi tersendiri adalah keputusan pemerintah yang memangkas sejumlah persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran CPNS tahun 2014 ini. Sebagaimana diberitakan di situs Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara RI, bahwa pemerintah untuk tes CPNS tahun 2014 ini akan memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS.
Kini, Daftar CPNS Tidak Perlu Kartu Kuning, SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter


Pemangkasan beberapa persyaratan ini juga dimaksudkan agar para calon peserta seleksi CPNS 2014 lebih fokus untuk upaya menyiapkan diri dalam mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif yang menyulitkan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, bahwa setidaknya ada 3 persyaratan yang dihilangkan dalam pendaftaran CPNS tahun 2014 ini. Ketiga persyaratan yang dimaksud adalah: surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dari dokter. “Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/06).

Selama ini, ketiga persyaratan itu menjadi wajib bagi calon pendaftar CPNS. Padahal, persyaratan itu kadang menjadi sia-sia tatkala mereka ternyata tidak lolos menjadi CPNS. Sudah keluar biaya banyak, tidak lolos pula.

Test CPNS pakai Sistem CAT

Terkait model test seleksi CPNS tahun 2014 ini, pemerintah akan menerapkan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dengan sistem CAT ini, proses rekrutment akan lebih transparan dan objektif. Sebab, begitu soal test selesai dikerjakan oleh pelamar, ia akan langsung bisa mengetahui, apakah ia memenuhi passing grade atau tidak.

Proses rekrutmen CPNS Lampung tahun 2014 dipastikan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) Eko Prasodjo menegaskan, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi praktik-praktik kecurangan dalam rekrutmen CPNS, pemerintah berencana mengubah skema penerimaan CPNS.

Jika sebelumnya penerima CPNS hanya dibuka satu tahun sekali, kini lowongan itu akan dibuka setiap hari tergantung kebutuhan. ’’Kita lagi membangun sistem seleksi yang bisa dilakukan setiap hari, bukan setahun sekali. Itu yang kita sebut sebagai computer assisted test (CAT),” kata Eko di Istana Wakil Presiden kemarin.
 

Dia memaparkan, CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Mekanismenya, kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan pegawai sesuai analisis jabatan dan beban kerja. Setelah ditetapkan formasinya sesuai kekuatan anggaran negara oleh Menpan RB, K/L dan pemda bersangkutan sudah bisa membuka seleksai CPNS-nya.

’’Jadi setiap pelamar bisa tiap hari ikut tes kompetensi dasar lewat sistem CAT. Tetapi setiap tahun hanya dibatasi tiga kali. Jadi kalau saya tidak lulus, saya sebulan lagi ikut, sebulan lagi ikut kembali, tetapi maksimal tiga kali. Dari situ bisa ketahuan, apakah yang bersangkutan layak atau tidak. Karena metode CAT hasilnya langsung ketahuan. Pelamar juga bisa mengantongi sertifikasi kompetensi,” urainya. (Radar Lampung, 26 Januari 2013)

Share on :